"Semua kebijakan daerah harus dibahas lebih dulu di tingkat pusat," tutur Jokowi, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh CNN Indonesia TV, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh, tapi sekali lagi, dua hal yang berkaitan kebijakan yang besar agar berkomunikasi dengan satgas Covid-19 atau menteri terkait," tuturnya.
Sebelumnya, dia mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait penanganan wabah Corona. Di antaranya, penetapan lockdown atau isolasi total yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, ada kebijakan soal anjuran belajar dari rumah bagi para siswa.
Diketahui, Jokowi, lewat Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksaanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Sejumlah kepala daerah, seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Anies Baswedan, dalam beberapa hal lebih terbuka dalam menginformasikan soal sebaran wabah Covid-19 kepada masyarakat.