Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, perihal jadwal kerja diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Perangkat Daerah.
Disebutkan dalam surat edaran itu, mereka yang boleh bekerja dari rumah hanya dengan pertimbangan tertentu seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kondisi kesehatan pegawai, usia pegawai di atas 50 tahun, domisili pegawai, hingga riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perangkat daerah yang melayani masyarakat secara langsung, mengutip surat edaran, harus mengatur sistem kerja secara optimal. Dengan kata lain, tidak semua petugas boleh bekerja dari rumah.
"Serta tetap diberikan penghasilan," demikian sebagaimana bunyi surat edaran tersebut.
Kepala Perangkat Daerah nantinya juga menyampaikan rekapitulasi pegawai yang bekerja dari rumah setiap hari kepada BKD DKI Jakarta. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur melalui BKD DKI Jakarta.