Tak Semua PNS DKI Bisa Kerja dari Rumah demi Hindari Corona

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2020 20:53 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menerbitkan surat edaran. Namun, jadwal kerja tetap diserahkan kepada kepala perangkat daerah.
Ilustrasi pegawani negeri sipil (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa bekerja dari rumah berkenaan wabah virus corona (Covid-19) yang semakin merebak di ibu kota. Mereka yang boleh bekerja dari rumah hanya PNS dengan kondisi tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, perihal jadwal kerja diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Perangkat Daerah.

Disebutkan dalam surat edaran itu, mereka yang boleh bekerja dari rumah hanya dengan pertimbangan tertentu seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kondisi kesehatan pegawai, usia pegawai di atas 50 tahun, domisili pegawai, hingga riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan tugas dinas di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Anies dan sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir.

Perangkat daerah yang melayani masyarakat secara langsung, mengutip surat edaran, harus mengatur sistem kerja secara optimal. Dengan kata lain, tidak semua petugas boleh bekerja dari rumah.

Perangkat daerah yang dimaksud antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, Sekretariat kota, dan kecamatan hingga kelurahan.
[Gambas:Video CNN]
Anies mengimbau kepada pegawai yang bekerja dari rumah untuk berada di kediamannya masing-masing, mengisi presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah, dan wajib mengisi aktivitas kerja harian.

"Serta tetap diberikan penghasilan," demikian sebagaimana bunyi surat edaran tersebut.

Kepala Perangkat Daerah nantinya juga menyampaikan rekapitulasi pegawai yang bekerja dari rumah setiap hari kepada BKD DKI Jakarta. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur melalui BKD DKI Jakarta.
(ryn/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER