Bareskrim Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Djoktjan

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2020 22:44 WIB
Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran terkait aliran dana dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korpusi Bank Bali, Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan melakukan proses pemeriksaan lanjutan usai penangkapan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (Cessie), Djoko Tjandra di Malaysia, Kamis (30/7) malam lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus Djoko yang menyeret sejumlah nama lain, baik di institusi Polri maupun Kejaksaan.

"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi, dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan adanya aliran dana," kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (31/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra sendiri terhitung mulai malam ini secara resmi telah menjadi warga binaan Rutan Salemba usai proses eksekusi atau penyerahan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Namun, Djoko akan tetap berada di Bareskrim dengan status warga binaan Rutan Salemba.

Sigit mengatakan, penampatan Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dan bersifat sementara. Usai proses pemeriksaan selesai, Djoko baru akan kembali ditempatkan sesuai kebijakan Karutan Salemba.

Namun demikian, Sigit belum dapat memastikan, masa penahanan Djoko di Rutan Salemba Bareskrim.

"Penempatan di sini sifatnya sementara setelah pemeriksaan, selesai akan kita serahkan kembali di rutan Salemba untuk kemudian akan ditempatkan di tempat yang akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," ujar Sigit.

Proses penandatangan eksekusi atau penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Proses penyerahan itu dilakukan tepat sehari usai Djoko ditangkap dan dipulangkan dari Malaysia pada Kamis (30/7) malam. Perjalanan Djoko Tjandra sehingga bisa ditangkap oleh kepolisian berjalan panjang. Djoko sendiri menjadi buron polisi sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009.

(thr/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER