Sebelumnya, Kapolda Sultra menyebut, 49 TKA asal negeri tirai bambu itu merupakan pekerja lama di pabrik smelter di Morosi. Mereka ke Jakarta untuk mengurus visa baru yang telah habis masa berlakunya.
Namun belakangan, pernyataannya dianggap keliru oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Sofyan, yang menyatakan 49 warga Tiongkok itu adalah pekerja baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain informasi dari pihak bandara, ia juga telah mengkroscek ke pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA, yakni, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Perusahaan, menurut Merdy, menyebut bahwa TKA itu adalah pekerja lama yang tengah mengurus visa baru di Jakarta.
Dari rantai informasi itu lah kemudian Merdisyam menyampaikan ke awak media.
Selain kronologi yang keliru, ia juga menyampaikan penanganan hukum terhadap penyebar video kedatangan 49 TKA yang viral di media sosial.
"Kami peserta rapat juga kaget dengan video yang beredar. Informasi yang kami sampaikan juga mendadak," ujarnya.
Merdisyam mendapatkan sorotan di media sosial karena mengeluarkan pernyataan keliru soal 49 TKA asal China di Sultra. Tagar #CopotKapoldaSultra menjadi topik terpopuler di Twitter.
Kata Sofyan, para TKA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Sofyan menyebut, rombongan TKA ini berangkat dari Thailand berdasarkan cap tanda masuk dari imigrasi di Thailand yang tertera pada paspor.
"Mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020," katanya.
Setelah masuk di Thailand, mereka menjalani karantina mulai 29 Februari sampai 15 Maret 2020 dan selanjutnya mendapatkan sertifikat atau surat sehat pemerintah Thailand.
Surat sertifikat kesehatan tersebut, lanjut dia, sudah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah RI di Bangkok.
Setelah itu, rombongan diterbangkan ke Indonesia di 15 Maret 2020 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
[Gambas:Video CNN]
Di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta dan menerbitkan surat rekomendasi kartu kewaspadaan pada setiap orang.
"Petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberi izin masuk pada 15 Maret 2020 sesuai tertera pada pasport mereka. Setelah warga Tiongkok memperlihatkan surat rekomendasi dari KKP diperbolehkan masuk. Jadi kalau tidak ada surat rekomendasi tidak dizinkan masuk," katanya.
"Yang berhak itu KKP. Mereka ini hanya mendapatkan rekomendasi dari KKP," jelasnya.
Kemudian, rombongan diterbangkan ke Kendari pada hari yang sama dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada pukul 20.00 WITa menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
"Ke-49 warga Tiongkok ini memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. Perlu diketahui bagi warga negara asing yang datang wajib menjalani pemeriksaan, melakukan karantina imigrasi dan bea cukai. Jika mereka dinyatakan layak, baru diperbolehkan masuk di Indonesia," katanya. (pnd/wis)