Hal ini diinstruksikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No. 800/30/BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, diatur mekanisme bekerja serta pembagian tugas selama bekerja dari rumah. Ketentuan bekerja dari rumah berlaku mulai 18 hingga 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala sekolah, agar tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah covid-19," tertulis dalam surat edaran.
Kepala cabang dinas menjadi pihak yang memantau pengawas sekolah yang bekerja dari rumah. Pula, mengawasi kerja kepala sekolah dalam mengatur proses belajar jarak jauh. Kepala sekolah harus melaporkan pembagian tugas dan jalannya pembelajaran kepada kepala cabang dinas.
Selama bekerja dari rumah, guru dan tenaga kependidikan diwajibkan berada di dalam rumah dan tidak bepergian. Juga harus sigap ketika menerima instruksi dari atasan ketika diperlukan.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kegiatan belajar mengajar dilakukan dirumah. Tak lagi di sekolah guna menekan penyebaran virus corona.
Tuntutan Federasi Serikat Guru Indonesia
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia meminta pemerintah daerah turut menginstruksikan guru hingga tenaga kependidikan bekerja dari rumah sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Sejak kemarin sekolah di sejumlah daerah mulai meliburkan siswa karena wabah virus corona itu. Namun masih ada kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan seperti staf administrasi di beberapa daerah yang diminta tetap wajib hadir di sekolah.
"Misal di Jawa Barat, seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Garut masih ada sekolah-sekolah yang mewajibkan guru masuk sekolah. Kami melihat kebijakan ini sangat berbahaya bagi kesehatan guru," tutur Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
Heru berpendapat selain berisiko bagi kesehatan guru, langkah ini juga bisa membahayakan keluarga dan orang di sekitar guru dan tenaga pendidik yang masih bekerja. Terlebih banyak mereka, terutama guru, yang sudah berusia lanjut.
"Di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Karawang, Medan, NTB, Surat Edaran yang dibuat Pemda hanya fokus kepada siswa untuk pembelajaran home learning. Tetapi belum fokus untuk guru agar bekerja di rumah (work from home) seperti kebijakan yang dikeluarkan dinas pendidikan DKI Jakarta," ujarnya.
Dia juga menyebut, ada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam SE No. 19 Tahun 2020, yang mengatur seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah. Artinya ASN di instansi negara, termasuk Pemda diwajibkan bekerja di rumah.
Untuk itu Heru meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri maupun swasta bekerja dari rumah.
[Gambas:Video CNN]
Sementara di Jakarta, semua aktivitas sekolah diliburkan. Mulai dari siswa hingga guru melakukan kegiatan belajar mengajar maupun administrasi dari rumah.
Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta guru bekerja dari rumah.
"Pendidik dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dengan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dengan memilih platform media pembelajaran yang telah tersedia," tulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam SE tersebut.