Hal itu dikatakan untuk merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta jajarannya melakukan "Social Distancing Measures" atau menjaga jarak kontak fisik dengan orang lain di tengah wabah Corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang urgent tetap dilayani. Misalnya, untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit," kata Zudan.
Setelah itu, Zudan memberikan catatan bahwa harus ada standar operasional perlakuan khusus kepada petugas, alat rekam dan pemohon usai rampung melakukan perekaman. Ia meminta agar alat perekaman e-KTP diberikan disinfektan secara rutin dan petugas wajib sering bercuci tangan dengan baik.
"Begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh dipintu masuk kantor," kata dia.
Di sisi lain, Zudan turut mendorong jajaran Dukcapil tetap melayani publik dengan baik melakui mekanisme pelayanan secara online. Ia meminta agar masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara daring.
(rzr/arh)