Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar pelayanan rekam data KTP elektronik atau
e-KTP ditunda selama dua hingga tiga minggu ke depan guna mencegah penyebaran
Virus Corona.
Hal itu dikatakan untuk merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta jajarannya melakukan "Social Distancing Measures" atau menjaga jarak kontak fisik dengan orang lain di tengah wabah Corona.
"Khusus layanan KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, berpesan agar ditunda dua sampai dengan tiga pekan ke depan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangan resminya, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia memberikan catatan bahwa penundaan perekaman data e-KTP itu dapat dikecualikan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang sangat mendesak.
"Yang
urgent tetap dilayani. Misalnya, untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit," kata Zudan.
[Gambas:Video CNN]Setelah itu, Zudan memberikan catatan bahwa harus ada standar operasional perlakuan khusus kepada petugas, alat rekam dan pemohon usai rampung melakukan perekaman. Ia meminta agar alat perekaman e-KTP diberikan disinfektan secara rutin dan petugas wajib sering bercuci tangan dengan baik.
"Begitu juga pemohon. Diupayakan ada
thermal gun untuk mengukur suhu tubuh dipintu masuk kantor," kata dia.
Di sisi lain, Zudan turut mendorong jajaran Dukcapil tetap melayani publik dengan baik melakui mekanisme pelayanan secara
online. Ia meminta agar masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara daring.
"Dan dokumennya pun dikirim
online dengan PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah. Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan," kata Zudan.
(rzr/arh)