Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan penyebaran virus corona akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU tersebut karena pemerintah mengimbau masyarakat melakukan social distancing.
Berdasar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Citra menyatakan hak partisipasi masyarakat akan dilanggar jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing dengan koordinasi ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha," ujarnya.
"Pemerintah dan DPR juga bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus corona ini," kata Dasco lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/3).
Hingga Selasa (17/3). Jumlah pasien positif corona di Indonesia bertambah menjadi 172 orang. Juru bicara pemerintah khusus virus corona Achmad Yurianto menyatakan pasien meninggal dunia akibat corona berjumlah 7 orang dan 9 sudah dinyatakan sembuh. (yoa/fra)