Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi
DKI Jakarta tetap melayani
pemakaman baru. Yang dihentikan untuk sementara saat ini adalah Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Penghentian izin ini dilakukan sampai dengan 30 Maret 2020 sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19.
"Pelayanan Perpanjangan IPTM dihentikan sementara sampai 30 Maret karena Layanan Interaksi Tatap Muka dikurangi secara signifikan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Winarto saat dihubungi, Rabu (18/3).
Winarto meluruskan bahwa proses penghentian izin sementara tidak mempengaruhi proses pemakaman. Penghentian hanya dilakukan untuk proses perizinan perpanjangan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan Pemakaman Jenazah tetap berjalan normal, pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan biasa," ujarnya.
Winarto juga mengimbau agar masyarakat mengurangi interaksi di pemakanan. Hal ini perlu dilakukan guna menekan penyebaran virus corona yang semakin merebak di Jakarta.
"Masyarakat bisa mulai membiasakan menghindari populasi berkerumun yang berpotensi terjadinya penyebaran virus covid-19," ungkap dia.
"Diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas diluar rumah sampai dengan situasi kembali normal," lanjut dia.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020.
Surat ini berisikan tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
(ctr/sur)