Pembunuh Gadis Baduy Divonis Mati Ajukan Banding

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 14:05 WIB
Terdakwa pembunuh dan pemerkosa gadis Baduy yang awalnya pasrah atas vonis mati dari hakim, akhirnya mengajukan banding.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Saepul alias Ipung yang divonis hukuman mati sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy pada sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung Selasa (17/3) akhirnya mengajukan banding setelah sebelumnya menerima vonis tersebut.

"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita saat dihubungi di Rangkasbitung, Kamis (19/3).


Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul karena memperkosa dan membunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Saepul terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding.

Koswara mengatakan sikap pasrah kliennya saat itu karena tidak fokus serta tak konsentrasi. Koswara kemudian mengaku mendatangi terdakwa di LP Rangkasbitung untuk membujuknya agar mengajukan banding.

"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.

Koswara menyatakan tim kuasa hukum akan bekerja keras agar kliennya lepas dari hukuman mati. Dia mengklaim terdakwa tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis Baduy ini melibatkan tiga terdakwa. Dua terdakwa lain yakni F dan S dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul.

Furqon divonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa S, usia 13 tahun, sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.

"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," kata Koswara. (antara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER