Dalam surat bernomor 310/PHDI Pusat/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Sabha Walaka I Nengah Dana, tertuang pedoman pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Surat yang tertanggal 19 Maret 2020 itu ditujukan kepada Ketua PHDI Provinsi Seluruh Indonesia. Salah satu imbauan PHDI Pusat adalah melarang arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Melasti/Mekiyis/Melis serta Tawur Kesanga dilaksanakan hanya melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protokol pencegahan Covid-19 atau minimal dengan menggunakan pengukur suhu tubuh/thermogun dan hand sanitizer. Untuk Tawur Kesanga dilakukan tanpa kegiatan seremonial.
Sementara untuk Dharmasanti dipertimbangkan dengan melihat dan mencermati perkembangan situasi dan kondisi dari penyebaran virus corona.
Sedangkan Pelaksanaan Hari Suci Keagamaan Hindu, seperti Purnama, Tilem, Tumpek dan lain-lain, sampai redanya wabah Covid-19, kegiatan sembahyangan di pura dilaksanakan oleh para pelaksana upacara seperti pandita atau pinandita dan Sarati Banten.
"Umat Hindu cukup bersembahyang dari rumah masing-masing," tulis surat itu.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan akan berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meninjau berbagai perayaan hari besar keagamaan yang jatuh dalam beberapa bulan ke depan ini.
Sebagai informasi, hari besar keagamaan selama masa tanggap darurat virus corona ini, antara lain Hari Raya Nyepi 25 Maret, Wafat Isa Al Masih 10 April, Hari Raya Waisak 7 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 21 Mei, dan Hara Raya Idul Fitri 24-25 Mei 2020. (yoa/fra)