Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan proses memandikan dan mengkafani jenazah pasien positif virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis.
"Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam," kata Asrorun dalam keterangan resminya, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," tambah dia.
Asrorun juga mengimbau agar seluruh umat Islam melakukan qunut nazilah di setiap salat wajib. Hal itu bertujuan untuk memohon pertolongan dari Allah SWT agar terhindar dari wabah corona dan segera sirna dari Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Ma'ruf Soroti Salat Bagi Petugas Medis
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti ibadah bagi petugas medis penanganan corona beragama Islam. Dia menyebut salat bagi petugas medis muslim perlu diatur dalam fatwa karena kondisi-kondisi tertentu yang tak memungkinkan.
Hal itu dikarenakan petugas medis mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tak diperkenankan untuk dibuka selama 8 jam saat bertugas.
"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum," Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3).
"Ini penting agar petugas tenang kalau pun dia, mungkin sudah terjadi ya. Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak punya wudhu, tidak punya tayamum, tapi dia salat," kata Ma'ruf. (rzr/osc)