Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembubaran dilakukan jika warga tak mematuhi imbauan tersebut, bahkan berpotensi melakukan perlawanan.
Disampaikan Yusri, untuk langkah preemtif telah dilakukan dengan cara memberikan dan memasang imbauan-imbauan di sejumlah tempat keramaian. Kemudian, untuk langkah preventif, kata Yusri, telah dilakukan dengan menggelar patroli di sejumlah wilayah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan anggota polisi lalu lintas (polantas) telah rutin melakukan patroli dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Iya (kita rutin patroli), sesuai maklumat Kapolri (ada larangan masyarakat berkumpul)," ucap Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, larangan bagi masyarakat untuk berkumpul itu tercantum dalam maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 19 Maret lalu. Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/2/III/2020.
Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana.
"Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal, Senin (23/3). (ain/dis/ain)