Ketua LBM PBNU, Nadjib Hassan menyatakan, kesimpulan itu merujuk pada kematian yang disebabkan wabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadjib juga menjelaskan tata cara pemulasaraan jenazah yang meninggal karena Covid-19 secara umum tak berbeda dengan jenazah normal pada umumnya: mulai dari dimandikan, dikafani, disalati, hingga dimakamkan.
Jika dengan cara memandikan biasa masih dimungkinkan terjadinya kontak sehingga menimbulkan infeksi, jenazah pasien Covid-19 bisa dimandikan dengan hanya menyiram air ke badan tanpa perlu digosok.
[Gambas:Video CNN]
Namun, ketika tata cara itu masih tetap tidak dimungkinkan, jenazah Covid-19 boleh untuk tidak dimandikan. Jenazah bisa langsung dikafani dan disalati.
"Karena kondisi darurat atau sulit, maka boleh mengambil langkah kemudahan," ujarnya.
Sementara itu, untuk teknis mengafani dan memakamkan, tata caranya harus mengikuti arahan dari tenaga medis. Nadjib berharap tata cara pemulasaraan jenazah akibat corona atau Covid-19 bisa diikuti warga NU atau muslim pada umumnya.