Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono mengatakan ada sembilan orang saksi tidak dapat hadir dikarenakan sedang masa karantina. Para saksi tersebut berstatus ODP (orang dalam pemantauan).
Siswandono menjelaskan para saksi saat ini yang berstatus ODP merupakan ASN Pemerintah Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar keterangan tersebut hakim menyetujui dan meminta agar persidangan selanjutnya digelar berbarengan dengan sidang terdakwa Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah).
[Gambas:Video CNN]
Namun perdebatan tidak dapat dihindarkan, sebab pihak dari penasihat hukum terdakwa Dzulmi Eldin merasa keberatan. Mereka meminta persidangan ditunda hingga Mei mendatang dengan alasan penyebaran Covid-19 sudah semakin mewabah.
Akan tetapi Hakim menyatakan dalam perkara Dzulmi Eldin masa tahanannya akan segera habis. Jika persidangan digelar Mei mendatang, maka terlalu lama.
"Tidak bisa, karena ini masa tahanannya akan segera habis bila terlalu lama. Bisa aja nanti kita ke depannya melakukan sidang online untuk menjaga sosial distensi antara saksi, terdakwa, dan para jaksa," paparnya.
Mendengarkan hal tersebut, penasihat hukum menghargai keputusan hakim. Di luar persidangan, Siswandono enggan membeberkan ke-9 saksi yang saat ini sedang dikarantina.
Menurutnya hal tersebut agar tidak menjadi keresahan di masyarakat. Siswandono mengatakan terdapat satu orang petinggi Pemko Medan yang sudah berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) Suspect Covid-19.
Sebelumnya, salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dzulmi Eldin yakni Musaddad selaku Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan, meninggal dunia pada Rabu (25/3). Musaddad wafat dalam status PDP Corona. Jenazah Musaddad langsung dimakamkan sesuai prosedur pemakaman pasien suspect corona.
(fnr/ain)