"Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri," ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Peristiwa bermula saat anggota Polsek Lueng Bata, Bripka Saifuddin mengunjungi suatu warung kopi di Banda Aceh. Saat berada di sana, Saifuddin menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengijinkan warga untuk berlama-lama di warung kopi di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu membuat anggota polisi lainnya, langsung mengejar dan menangkap MA. Anggota polisi lalu membawa MA ke Polsek Luengbata untuk diperiksa.
"Ada masalah pribadi, sehingga pelaku emosi dan melampiaskannya ke polisi yang saat itu tengah sosialisasi mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul," kata Taufik.
Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.
"Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang petugas yang sedang menjalankan tugas," kata Taufik.
Berkenaan dengan pandemi corona, Pemerintah Provinsi Aceh sudah meminta tempat berkumpul sepert warung kopi ditutup sementara waktu. Pemprov Aceh ingin menekan laju penyebaran virus corona.
"Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, cafe dan sarana hiburan kita minta tutup sementara. Yang melanggar akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Minggu (22/3).
Pemerintah Kota Banda Aceh pun sepakat. Saptol PP diiminta untuk mengawal instruksi dari Pemprov Aceh agar tempat berkumpul ditutup untuk sementara.