"RT/RW wajib melaporkan kedatangan ke kepolisian setempat," tutur Emil dalam maklumat kelima yang dia sampaikan melalui media sosial Instagramnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berstatus ODP, lanjut Emil, maka orang tersebut harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.
![]() |
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merilis data per Jumat (27/3), jumlah pasien positif virus corona mencapai 98 orang dan 14 orang meninggal dunia. Data itu diperbarui pukul 17.00 WIB di situs resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar).
[Gambas:Video CNN]
Kasus orang berstatus positif corona tersebut bertambah 20 orang dibandingkan satu hari sebelumnya atau pada Kamis (26/3) di mana kasus positif mencapai 78 orang.
Kasus meninggal akibat corona juga bertambah tiga orang dibandingkan sehari sebelumnya yang berjumlah 11 orang. (hyg/ain)
