Itu dilakukan karena kedatangan seorang TKA dari China ke perusahaan BSM Material di Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (24/3) lalu. Di satu sisi, Kalimantan barat telah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tetapkan KLB, maka itu jangan ada lagi TKA yang masuk sementara ini, walau alasan dia (TKA) ada surat sehat. Imigrasi harusnya tegas," katanya.
Handoyo mengatakan TKA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat (27/3) dengan diantar langsung anggota Polres Ketapang melalui bandara Rahadi Oesman, Ketapang
Menurutnya, langkah ini diambil sesuai petunjuk Kapolri dan Kapolda Kalbar dalam menyikapi situasi nasional terkait kebijakan pemerintah dalam cegah tangkal dini adanya wabah covid-19.
"Polres ketapang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 untuk memperketat pengawasan kedatangan warga asing dari luar Ketapang yang tentunya dalam pelaksanaannya berkoordinasi bersama instansi terkait," katanya.
Lihat juga:UTBK SBMPTN 2020 Ditunda Dampak Wabah Corona |
(dho/kid)