Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan penerapan sidang secara daring melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Martin menjelaskan dalam pelaksanaannya sidang daring, terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan). Sementara hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di ruang sidang. Mereka akan terhubung melalui telekonferensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia [terdakwa] di luar potensi tertularnya jadi lebih besar, akan bahaya kalau dia kembali bisa menular ke yang lain, ini semata-mata untuk kebaikan mereka bersama juga," katanya.
"Ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," ujarnya.
"Pelaksanaan sidang online akan kami amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari pandemi ini," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya MA memutuskan tetap menggelar persidangan pidana dan jinayat di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam.
Meskipun begitu, majelis hakim mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung (physical distancing).
Sementara itu, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi. MA juga mempersilakan untuk melaksanakan sidang secara daring melalui telekonferensi. (frd/fra)