Surabaya, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya mulai menerapkan sidang secara daring mulai hari ini, Senin (30/3). Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran
virus corona (Covid-19).
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan penerapan sidang secara daring melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Diterapkan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 Tahun 2020," kata Martin saat dikonfirmasi, Senin (30/3)
Martin menjelaskan dalam pelaksanaannya sidang daring, terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan). Sementara hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di ruang sidang. Mereka akan terhubung melalui telekonferensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti teknisnya terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan Jaksa, saksi, pengacara serta hakim ada di ruang sidang PN Surabaya, metodenya teleconference," ujarnya.
Menurut Martin, terdakwa tetap berada di rutan untuk menghindari yang bersangkutan tertular dan berpotensi menularkan kepada para tahanan lain.
"Kalau dia [terdakwa] di luar potensi tertularnya jadi lebih besar, akan bahaya kalau dia kembali bisa menular ke yang lain, ini semata-mata untuk kebaikan mereka bersama juga," katanya.
Martin mengatakan persidangan daring sudah disepakati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Mereka sepakat karana langkah tersebut adalah upaya memutus rantai penularan Covid-19.
"Ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," ujarnya.
Sejauh ini, teknis sidang secara daring telah diuji coba pihaknya selama sepekan terakhir. Dalam kurun itu tak ada kendala yang berarti. Martin menyebut akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan persidangan daring ini.
"Pelaksanaan sidang online akan kami amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari pandemi ini," katanya.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya MA memutuskan tetap menggelar persidangan pidana dan jinayat di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam.
Meskipun begitu, majelis hakim mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung (
physical distancing).
Sementara itu, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi. MA juga mempersilakan untuk melaksanakan sidang secara daring melalui telekonferensi.
(frd/fra)