Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Bahtiar mengatakan dalam penanggulangan dan penanganan wabah
virus corona atau Covid-19 pemerintah daerah bisa mengambil alokasi dana dari Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD. Untuk mencarikan anggaran BTT itu, pemda harus menetapkan status bencana terlebih dulu.
Status bencana yang dimaksud adalah siaga darurat dan/atau tanggap darurat corona. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah
"Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Kemendagri baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.
Dalam poin Nomor 3 Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ itu, dinyatakan Pemda dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
Lalu, setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda," kata Bahtiar.
"Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19 di daerah," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (yoa/osc)