Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memilih Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan untuk memakamkan pasien
virus corona (Covid-19)yang meninggal dunia di wilayahnya.
Informasi itu tertuang dalam surat edaran nomor 469/2320/Setda TU, Senin (30/3) yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Penguburan jenazah pasien covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Kota Bekasi," ujar Wali Kota Bekasi dalam surat edaran tersebut yang juga diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu, Pepen sapaan akrab Sang Wali Kota juga meminta setiap petugas yang menangani pasien Covid-19 yang meninggal untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD).
"Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata dia.
Selanjutnya, Pepen meminta keluarga pasien yang meninggal untuk turut menggunakan APD, apabila tetap ingin melihat pasien Covid-19 yang meninggal sebelum dimakamkan.
"Pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah apabila semua prosedur pemakaman jenazah telah dilaksanakan dengan baik," ujar Pepen dalam surat itu.
[Gambas:Video CNN]Berdasarkan data resmi dari dinas Kesehatan kota Bekasi dalam website corona.bekasikota.go.id per 30 Maret 2020 pukul 15.53 belum ada catatan pasien positif di Bekasi yang meninggal dunia.
Namun, pasien positif bertambah menjadi lima orang sejak tanggal 28 Maret 2020. Pada tanggal tersebut pasien positif tercatat 30 orang, lalu per Senin, (303) menjadi 35 orang
(ndn/kid)