Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan kebijakan ini dilakukan demi kepentingan seluruh masyarakat.
"Kami sepakat untuk mendukung itu, hal tersebut juga untuk kepentingan kita semua rakyat Indonesia, bukan hanya Jakarta. Sekarang masyarakat mulai khawatir kan, kekhawatiran ini sudah sangat mencekam di masyarakat," kata Shafruhan dikutip dari Antara, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga mesti menjaga eksodus, jangan sampai ada orang datang ke Jakarta, begitu pula sebaliknya," jelas dia.
Organda DKI menyinggung soal pemberian kompensasi pada awak kendaraan termasuk karyawan. Namun Shafruhan tak menjelaskan lebih lanjut terkait kompensasi yang akan didapatkan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Surat penghentian operasional bus itu bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.
Di dalam surat itu dinyatakan bahwa operasional bus dari dan ke Jakarta akan dihentikan mulai pukul 18.00 WIB. Di dalam surat itu juga disebutkan bakal ada sanksi bagi operator yang melanggar kebijakan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sedianya pelarangan tersebut akan dimulai pukul 18.00 WIB hari ini. Ia mengatakan kebijakan diambil berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat ihwal penanganan corona.
"Jadi kami masih menunggu suratnya," ujar Syafrin.
(antara/wis)