Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo menuturkan pihaknya telah menetapkan pengemudi mobil berinisial AMY sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka saat ini juga telah ditahan.
"Sudah tersangka, dikenakan pasal 311 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Agung, saat mengemudikan mobilnya, tersangka terbukti sedang dalam pengaruh alkohol. Selain itu, tersangka juga memainkan ponsel miliknya saat sedang mengemudi.
[Gambas:Twitter]
Agung menuturkan pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan rambut dan darah terhadap tersangka. Tujuannya, untuk memastikan apakah tersangka juga mengonsumsi narkoba atau tidak.
Sebab, kata Agung, dalam tes urine yang sempat dilakukan, hasilnya tersangka negatif mengonsumsi narkoba.
"Kita akan cek lagi, urine kita cek tapi negatif, kita lakukan pemeriksaan darah dan rambut," ucap Agung.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan kecelakaan itu itu bermula saat AMY mengendarai kendaraannya dari arah Palem Semi ke Jalan Kalimantan.
"Pada saat jalan agak menikung ke kanan kendaraan Honda Brio hilang kendali ke kiri selanjutnya menabrak pejalan kaki yang berinisial AN yang pada saat itu berjalan di pinggir jalan," kata Fahri dalam keterangannya.
Usai kejadian, kata Fahri, mobil Honda Brio kembali berjalan dan menabrak pohon yang ada di pinggir jalan. Selanjutnya, mobil Honda Brio kembali berjalan dan berputar arah.
"Honda Brio berputar arah dengan posisi kepala menghadap ke lawan arah, yang berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," ucap Fahri.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)