"Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers, Selasa (31/3).
Dua regulasi yang diterbitkan Jokowi itu adalah PP tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB serta Keppres tentang Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap agar provinsi, kabupaten, kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu undang-undang, PP, keppres yang telah baru saja saya tanda tangan," kata Jokowi.