Langkah itu dilakukan untuk merespons hasil rapat bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, DKPP yang memutuskan penundaan Pilkada serentak 2020.
"Memerintahkan jajaran untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10 tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," kata Tito dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjamin akan bertemu kembali dengan para penyelenggara pemilu dan DPR bila wabah virus corona sudah tuntas dan selesai. Ia menyatakan pasti akan membahas untuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.
Diketahui, gelaran Pilkada Serentak 2020 awalnya dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 yang akan datang. Gelaran itu akan menadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena melibatkan 270 daerah dalam kurun satu waktu.
Tapi, akibat pandemi Covid-19, gelaran Pilkada pun ditunda. Dalam rapat KPU bersama DPR pada Senin (30/3), belum ada keputusan final mengenai waktu penundaan Pilkada. Dalam rapat itu baru diungkap tiga opsi yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021. Keputusan masih akan dibahas dalam rapat berikutnya.