"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM [Amril Mukminin] selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Amril terhitung mulai 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS [Kadar Slamet] selama 30 hari," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan perpanjangan penahanan terhadap Slamet dimulai sejak 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 berdasarkan penetapan penahanan pengadilan Negeri Bandung. Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Slamet disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan setidaknya terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp65 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan setidaknya ada kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)