KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2020 11:18 WIB
Perpanjangan penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin mulai 5 April hingga 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin terkait kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM [Amril Mukminin] selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).


Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Amril terhitung mulai 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru," ujarnya.

Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus berbeda, penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.


"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS [Kadar Slamet] selama 30 hari," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan perpanjangan penahanan terhadap Slamet dimulai sejak 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 berdasarkan penetapan penahanan pengadilan Negeri Bandung. Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Slamet disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan setidaknya terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp65 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan setidaknya ada kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan.


[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER