Tak Punya Izin, TKA Asal China Dipulangkan dari Bintan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2020 15:59 WIB
Pemkab Bintan memerintahkan 39 TKA asal China dipulangkan karena tak memiliki izin untuk bekerja. Puluhan TKA itu akan diberangkatkan ke Jakarta besok.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Fandi Sartiman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memutuskan untuk memulangkan 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja secara ilegal di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Bintan rapat dengan seluruh instansi terkait, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan dan Kepri, di Kawasan PT BAI, Rabu (4/1).
Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Hasparizal Handra mengatakan puluhan TKA asal China itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, 39 TKA akan dibawa ke Jakarta terlebih dahulu besok karena mereka ke Bintan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses pemberangkatan mereka menjadi tanggung jawab PT BAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu lintas keimigrasian mereka sesuai ketentuan, tidak ada yang dilanggar, namun mereka sampai sekarang belum dapat menunjukkan izin sebagai tenaga kerja asing," kata Hasparizal dikutip dari Antara.

Hasparizal mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 39 orang TKA itu dengan menggunakan rapid test terkait virus corona.

"Apapun hasilnya, mereka tetap harus diberangkatkan ke Jakarta," ujarnya.
Saat rapat berlangsung, Bupati Bintan Apri Sujadi menegaskan masyarakat menolak kehadiran TKA itu karena resah menghadapi virus corona.

Di sisi lain, kata Apri, banyak warga Bintan yang diberhentikan kerja sementara PT BAI memasukkan pekerja asing. PT BAI dinilai tidak tepat mendatangkan pekerja asing di saat wabah corona.

"Kami tidak peduli, apapun yang terjadi, kami harus berada bersama masyarakat. BAI harus memahami kondisi masyarakat ini," kata Apri lewat sambungan 'video call'.

Sementara, Direktur PT BAI Santoni awalnya mengaku tidak mengetahui 39 orang TKA itu akan bekerja di perusahaannya. Ia baru mengetahuinya setelah mereka tiba di Bandara Hang Nadim.
Santoni mengklaim puluhan pekerja dari Negeri Tirai Bambu itu merupakan konsultan bukan pekerja kasar. Ia khawatir jika 39 TKA China itu dipulangkan akan menambah permasalahan baru.

"Kami terpaksa melakukan PHK di Bintan karena peralatan yang ada tidak dapat beroperasi. Banyak tenaga kerja lokal yang akan di-PHK," ujarnya.

Santoni bersedia melakukan apapun asal TKA itu tidak dikembalikan ke Jakarta. Salah satunya, mengarantina mereka selama 14 hari.

Usulan itu sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang Irwanto dan Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus. Namun, Apri dan Kadis Tenaga Kerja Bintan, Indra mendesak agar mereka dipulangkan ke Jakarta.

Perdebatan di Rapat


Rapat pun berlangsung alot lantaran adanya perbedaan pendapat antara Kepala Imigrasi Tanjungpinang Irwanto dan Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus, dengan peserta rapat lainnya dari Dinas Tenaga Kerja Bintan dan Kepri.

Irwanto menekankan agar keputusan rapat tak berseberangan dengan program pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.

Sementara Agus mengatakan dari aspek pengawasan kesehatan di pelabuhan, para TKA itu sudah memenuhi prosedur, apalagi sudah mendapatkan dokumen kesehatan dari Kamboja dan Thailand.

Mereka sebaiknya tidak dikembalikan ke Jakarta karena akan menimbulkan permasalahan apalagi jika mereka positif virus corona atau menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
[Gambas:Video CNN]
Ia juga berulang kali menyampaikan akan melaporkan persoalan itu kepada pemerintah pusat. Namun Agus dan Irwanto menegaskan akan menaati apapun keputusan dalam rapat tersebut, termasuk peserta rapat dari BIN, Korem, Kodim dan Polres Bintan.

Sementara dari aspek ketenagakerjaan, Pengawasan Tenaga Kerja pada Disnaker Kepri menegaskan bahwa PT BAI tidak memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) terhadap 39 orang warga China itu. Disnaker Kepri menegaskan akan merekomendasikan agar seluruh warga China itu dideportasi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin membenarkan kedatangan 39 TKA) asal China ke Bintan, Kepulauan Riau, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

Agus mengatakan seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh, dan tidak ada yang menunjukkan gejala Covid-19. Puluhan pekerja itu bekerja di PT BAI. (antara/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER