Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menegaskan WNA wajib meninggalkan wilayah Indonesia jika tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Ketika ada yang datang, tidak masuk dalam kategori yang diperbolehkan, akan ditolak masuk. Pesawat yang membawanya itu berkewajiban untuk memulangkannya kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan hanya enam kategori WNA yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
WNA pada enam kategori itu juga tidak bisa sembarangan masuk. Arvin menyebut mereka harus mengantongi surat keterangan kesehatan dari negara asal. Pun demikian mereka tetap harus mengisolasi mandiri selama 14 hari.
"Orang yang datang dengan health certificate itu, dari Kemenkes ketika di pintu masuk diperiksa tidak menunjukkan gejala, maka harus melakukan isolasi mandiri 14 hari, bisa di hotelnya atau rumahnya," ucap dia.
Aturan itu berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia, meliputi bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN) mulai hari ini.
Selain pengetatan aturan di perbatasan Indonesia, kata Arvin, pemerintah juga melakukan pengetatan di luar negeri. Perwakilan Indonesia di berbagai negara tidak akan lagi melayani pembuatan visa hingga pandemi berakhir.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneken Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19), lewat Permenkumham itu Pemerintah Indonesia melarang resmi melarang WNA masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Aturan berlaku sejak Kamis (2/4) pukul 00.00 WIB. (dhf/osc)