Jakarta, CNN Indonesia -- Pujiono Cahyo Widianto atau yang terkenal alias
Syekh Puji kembali dilaporkan ke
kepolisian usai menikahi seorang anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut laporan tersebut masih diperiksa oleh jajarannya.
"Masih dalam penyelidikan pihak Dit reskrimum Polda Jateng," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Iskandar belum menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Menurutnya, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sudah saksi yang diambil keterangannya," jelas dia.
Kendati demikian, dia juga tidak mau menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Syekh Puji bahkan diduga telah melakukan kekerasan seksual dalam pernikahannya itu.
Sebelum kasus ini kembali mencuat, Syekh pun sempat melakukan hal serupa pada 2008. Saat itu, ia menikahi seorang anak berusia 12 tahun dan pada akhirnya dipenjara akibat perbuatannya itu.
[Gambas:Video CNN]
Saat itu, diketahui Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta terhadap pria tersebut.
Syekh Puji dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mjo/ain)