Syekh Puji Kembali Dilaporkan Polisi Usai Nikahi Anak 7 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 19:49 WIB
Syekh Puji dilaporkan ke polisi usai menikahi anak usia tujuh tahun, diduga melakukan kekerasan seksual sebelumnya kepada korban.
Ilustrasi pernikahan. (morgueFile/earl53)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pujiono Cahyo Widianto atau yang terkenal alias Syekh Puji kembali dilaporkan ke kepolisian usai menikahi seorang anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut laporan tersebut masih diperiksa oleh jajarannya.
"Masih dalam penyelidikan pihak Dit reskrimum Polda Jateng," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Iskandar belum menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Menurutnya, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan tersebut.

"Sudah saksi yang diambil keterangannya," jelas dia.
Kendati demikian, dia juga tidak mau menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Syekh Puji bahkan diduga telah melakukan kekerasan seksual dalam pernikahannya itu.

Sebelum kasus ini kembali mencuat, Syekh pun sempat melakukan hal serupa pada 2008. Saat itu, ia menikahi seorang anak berusia 12 tahun dan pada akhirnya dipenjara akibat perbuatannya itu.

[Gambas:Video CNN]

Saat itu, diketahui Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta terhadap pria tersebut.

Syekh Puji dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mjo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER