Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut laporan tersebut masih diperiksa oleh jajarannya.
Iskandar belum menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Menurutnya, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kasus ini kembali mencuat, Syekh pun sempat melakukan hal serupa pada 2008. Saat itu, ia menikahi seorang anak berusia 12 tahun dan pada akhirnya dipenjara akibat perbuatannya itu.
[Gambas:Video CNN]
Syekh Puji dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mjo/ain)