Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI kembali menggelar Rapat Paripurna di tengah pandemi
virus corona (Covid-19), Kamis (2/4). Rapat dihadiri 31 anggota dewan secara fisik dan 278 anggota dewan secara virtual dari 575 orang total anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan bahwa rapat kali ini telah kuorum, meskipun 266 anggota dewan lainnya tak hadir, baik secara fisik maupun virtual. Azis pun langsung membuka rapat tersebut.
"Maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat dan kuorum tercapai," kata Azis selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna DPR kali ini akan membahas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan rancangan regulasi ini sempat tertunda karena memicu kontroversi di tengah masyarakat.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Dalam surat bernomor PW/04718/DPR RI/IV/2020, ada tujuh agenda pembahasan rapat yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta. Beberapa di antaranya adalah rancangan undang-undang (RUU) bawaan dari masa sidang sebelumnya alias carry over.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tulis poin nomor lima dalam surat itu.
Selain RKUHP, DPR juga akan membahas RUU Pemasyarakatan yang juga ditunda karena penolakan publik pada September 2019.
Para anggota Dewan juga berencana membahas dan mengusulkan revisi dua aturan, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tak hanya itu, rapat juga akan membahas rancangan Peraturan DPR RI terkait tata tertib dan pembahasan RUU carry over. Mereka pun akan membahas penundaan jadwal perumusan RAPBN 2021.
[Gambas:Video CNN]Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah memutuskan aturan terkait mekanisme pembahasan beberapa RUU carry over.
Dengan demikian, beberapa RUU yang ditunda karena gelombang aksi massa pada akhir tahun lalu dapat dilanjutkan kembali.
"Itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit, Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham. Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," kata pria yang akrab disapa Awiek.
(mts/fra)