
Anies Usul ke Ma'ruf soal Aturan Khusus Corona di Jabodetabek
rzr, CNN Indonesia | Kamis, 02/04/2020 15:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan usul ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuat kebijakan khusus bagi kawasan Jabotabek untuk penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.
Permintaan itu ia sampaikan saat menggelar rapat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui teleconference, Kamis (2/4).
"Kami usul ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus (corona) di Jabotabek," kata Anies.
Lebih lanjut, Anies menyatakan permintaannya itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).
PP tersebut, kata Anies, mengatur bahwa gubernur hanya bisa mengatur pergerakan masyarakat di dalam satu provinsi saja. Sementara, episentrum utama virus corona sendiri berada lintas provinsi, yakni Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Yang kami butuhkan ke Pemerintah Pusat. Menyegerakan mendapatkan status supaya kita bisa mengeluarkan peraturan," kata Anies.
Selain itu, Anies turut bercerita bahwa pekan lalu sempat berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar Jakarta bisa ditetapkan sebagai provinsi dengan status karantina wilayah.
Meski demikian, Jokowi mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB guna mencegah corona. Melihat hal itu, ia mengaku akan mengikuti kebijakan tersebut agar corona tak makin menyebar di Jakarta.
"Jadi langkah ke depan kita melaksanakan sesuai dengan PP 21," kata Anies.
Anies sendiri menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan berkirim surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam waktu dekat. Hal itu bertujuan agar Menkes segera menetapkan Jakarta sebagai wilayah PSBB sesuai PP nomor 21 tahun 2020 tersebut. (wis/wis)
Permintaan itu ia sampaikan saat menggelar rapat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui teleconference, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Anies menyatakan permintaannya itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).
PP tersebut, kata Anies, mengatur bahwa gubernur hanya bisa mengatur pergerakan masyarakat di dalam satu provinsi saja. Sementara, episentrum utama virus corona sendiri berada lintas provinsi, yakni Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Yang kami butuhkan ke Pemerintah Pusat. Menyegerakan mendapatkan status supaya kita bisa mengeluarkan peraturan," kata Anies.
Selain itu, Anies turut bercerita bahwa pekan lalu sempat berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar Jakarta bisa ditetapkan sebagai provinsi dengan status karantina wilayah.
Meski demikian, Jokowi mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB guna mencegah corona. Melihat hal itu, ia mengaku akan mengikuti kebijakan tersebut agar corona tak makin menyebar di Jakarta.
Anies sendiri menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan berkirim surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam waktu dekat. Hal itu bertujuan agar Menkes segera menetapkan Jakarta sebagai wilayah PSBB sesuai PP nomor 21 tahun 2020 tersebut. (wis/wis)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pasien Positif Corona Bertambah Jadi 65 Orang di Kota Depok
Update Corona DKI 2 April: 855 Positif, 90 Orang Meninggal
Ganjar Usul Karantina Wilayah Bertahap, Dimulai dari Desa
Ditolak Warga, Satu Keluarga di Bantul Diisolasi Cegah Corona
Cerita Calon Pendeta di Kalteng Berjuang Sembuh dari Covid-19
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Bima Arya Beberkan Data Swab Rizieq di Persidangan
Nasional • 1 jam yang lalu
Daftar Daerah yang Diperbolehkan Mudik Lokal Jelang Lebaran
Nasional 2 jam yang lalu
Reshuffle, Ngabalin Sebut Jokowi Akan Lantik Mendikbud-Ristek
Nasional 41 menit yang lalu