Permintaan itu ia sampaikan saat menggelar rapat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui teleconference, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP tersebut, kata Anies, mengatur bahwa gubernur hanya bisa mengatur pergerakan masyarakat di dalam satu provinsi saja. Sementara, episentrum utama virus corona sendiri berada lintas provinsi, yakni Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Selain itu, Anies turut bercerita bahwa pekan lalu sempat berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar Jakarta bisa ditetapkan sebagai provinsi dengan status karantina wilayah.
Meski demikian, Jokowi mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB guna mencegah corona. Melihat hal itu, ia mengaku akan mengikuti kebijakan tersebut agar corona tak makin menyebar di Jakarta.
Anies sendiri menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan berkirim surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam waktu dekat. Hal itu bertujuan agar Menkes segera menetapkan Jakarta sebagai wilayah PSBB sesuai PP nomor 21 tahun 2020 tersebut. (wis/wis)