Sebab, ketentuan-ketentuan dalam draf itu malah akan memperburuk kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mempercepat penularan Covid-19. Pidana alternatif di luar pemenjaraan pun didorong.
"Masalah kelebihan penghuni, utamanya, menjadi masalah tersendiri dalam pandemi ini. Belajar dari kondisi ini, Pemerintah dan DPR seharusnya dalam membahas secara serius tentang alternatif-alternatif pemidanaan non-pemenjaraan," kata Aliansi dalam keterangan tertulis yang diberikan Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah dan DPR harus kembali mengevaluasi seluruh pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP," ucap Aliansi.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Aliansi mencatat di dalam draf per September 2019 masih terdapat pasal bermasalah yang overkriminalisasi. Di antaranya, pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan Presiden dan Pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi atau hidup serumah tanpa pernikahan.
Selain itu, ada pasal penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, ICJR merekomendasikan 20 bentuk pidana non-pemenjaraan dalam RKUHP.
Misalnya, pemberian peringatan; penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya; larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu; larangan untuk berada di tempat tertentu; wajib lapor; larangan minum obat atau alkohol serta kewajiban tes darah; rehabilitasi medis dan/atau sosial; hingga pengembalian kepada orang tua/wali.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam rapat paripurna DPR, kemarin, mengaku RKUHP akan disahkan dalam tempo sepekan.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Herman Hery membantah RKUHP akan disahkan dalam seminggu. Ia juga mengklaim pihaknya tidak memanfaatkan pandemi Virus Corona untuk mempercepat RKUHP. RUU itu sudah masuk dalam daftar carry over dari DPR periode sebelumnya.
"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," tuturnya.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi