Hal tersebut diungkapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang ditandatangani Tito pada Kamis (2/4) itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing. Dan memastikan aktivitas industri, pabrik dan dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok dan alat kesehatan terus berjalan.
Lebih lanjut kepala daerah diminta mengutamakan penggunaan alokasi anggaran tertentu untuk penanganan kesehatan, memastikan dunia usaha daerah tetap berjalan dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Bagi pemda yang tidak melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu dalam kurun waktu tersebut, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menyatakan pemudik dari Jakarta dan sekitarnya harus mengisolasi diri selama 14 hari setibanya di Jawa Barat. Ia bahkan menegaskan aparat polisi bisa menindak mereka tidak isolasi diri.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kegiatan mudik haram dilakukan di tengah wabah corona.
[Gambas:Video CNN]
(fey/sfr)