Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, ia menyebutkan tidak semua narapidana koruptor akan bebas.
Menurut dia, ada kriteria yang ketat untuk hal tersebut, yakni usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pedoman PSBB, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup |
Ia menilai dari 64 napi yang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik, yakni pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," jelasnya.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Saat itu Yasonna menyebut setidaknya 300 napi korupsi akan dibebaskan.
[Gambas:Video CNN]
(dmi/bir)