Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi sebut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Penyakit
Virus Corona 2019 (
Covid-19) tak cantumkan aturan lembaga yudikatif dan legislatif.
Peraturan yang baru dikeluarkan Sabtu (4/4) kemarin itu disebut hanya mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait PSBB di wilayahnya.
Hal ini kata Achmad berkaitan dengan peliburan tempat kerja di lembaga negara atau pemerintahan. Permenkes ini kata dia, tak tegas mengatur seluruh lembaga negara untuk menjalankan aksi peliburan tempat kerja atau bekerja dari rumah, misalnya untuk unsur legislatif dan yudikatif.
"Cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut. Maka peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan," kata Achmad melalui siaran pers, Minggu (5/4).
Dengan adanya kerancuan terkait aturan peliburan ini, tentunya kata Achmad malah menimbulkan pertanyaan baru, apakah lembaga-lembaga ini bisa meliburkan diri atau justru tetap bekerja di tengah wabah Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut dia, jika tempat kerja di cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif tetap berjalan seperti biasa maka akan berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.
"Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf," kata dia.
Menurut dia, hingga saat ini DPR memang belum memiliki keputusan tegas terkait peliburan atau bekerja dari rumah setelah wabah Covid-19 menyebar. Padahal kata dia, rasa khawatir terus muncul di kalangan staf dalam menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Dia pun mencontohkan Mahkamah Agung yang merupakan lembaga dari unsur yudikatif dan secara tegas telah mengambil keputusan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung terkait peliburan tempat kerja.
[Gambas:Video CNN]"Dalam surat edaran tersebut diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan. Dengan demikian hanya DPR saja yang belum ada keputusan," katanya.
Oleh karena itu, dia puh mengimbau jika status PSBB di wilayah DKI telah ditetapkan oleh Menkes maka pimpinan DPR dapat mengambil keputusan untuk meliburkan tempat kerja.
"Karena DPR berada di dalam wilayah DKI Jakarta, atau Pimpinan DPR dapat juga membuat keputusan sendiri yang menyatakan bahwa tempat kerja diliburkan atau melakukan work from home selama DKI Jakarta juga berstatus PSBB," katanya.
(tst/eks)