Pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara.
"Jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka atau siapa pun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," kata Listyo saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tidak ada alasan bagi oknum-oknum untuk dapat mengambil keuntungan di tengah situasi pandemi corona saat ini di Indonesia. Listyo mengatakan jenis kejahatan penimbunan dan juga gangguan harga-harga bahan pokok kerap kali muncul ke permukaan saat terjadinya wabah.
[Gambas:Video CNN]
Dalam penanganan hukum bagi para pelaku permainan harga bahan pokok di tengah situasi tanggap darurat covid-19 ini, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April.
Dalam telegram itu, Kapolri membeberkan jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga, penimbunan barang, dan kemungkinan orang yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.
Dia pun meminta agar jajaran penyidik di reserse kriminal (reskrim) untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen sampai ke konsumen.
(ain/mjo/ain)