Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku belum mendapatkan surat tersebut.
"Belum, setelah ada PSBB maka kita bisa lebih memasifkan, tidak hanya untuk moda MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin juga enggan mengomentari mengenai pembatasan kendaraan dari sekitar daerah Jakarta. Ia mengatakan pembatasan itu perlu restu dari pemerintah pusat dengan menerapkan status yang sama kepada daerah di sekitar Jakarta.
"Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," lanjut dia.
Diakui Syafrin hal tersebut sudah diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat. Hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.
"Gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di provinsi Jakarta usulannya Jakarta tetapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan. Belum (terima surat) belum sampai saat ini belum," tutup dia.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
Salah satu pertimbangan persetujuan ini ialah karena Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari situs pemerintah, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.299 kasus per 6 April 2020.