Keputusan Terawan tersebut diketahui tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April.
"(surat) Sudah diterima," kata Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Masa inkubasi terpanjang 14 hari," ujar Yuri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (ctr/ain)