"Kita ini penyangga pangan nasional. Bagaimana kalau petani dirumahkan. Takutnya bukan corona yang membunuh tetapi kelaparan. PSBB kita akan kaji, tetapi tidak akan mungkin disamakan dengan Jakarta," kata Nurdin di Makassar mengutip Antara, Selasa (7/4).
Pada 2019 lalu, Kementerian Pertanian menetapkan 12 wilayah sebagai tumpuan produksi beras nasional. Salah satunya adalah Sulawesi Selatan dengan kisaran produksi beras sebanyak 1,1 juta ton per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin menjelaskan bahwa penyebaran virus corona di Sulsel hanya terpusat di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros. Oleh karena itu, pemberlakuan PSBB tidak bisa diberlakukan terburu-buru di seluruh wilayah Provinsi Sulsel.
Namun, apabila PSBB diberlakukan di seluruh wilayah Provins Sulsel, Nurdin enggan gegabah. Perlu pertimbangan matang.
"Memang kita harus lebih hati-hati memberlakukan itu di Sulsel, sebab episentrum itu hanya terjadi di Makassar, juga Gowa dan Maros sebagai kabupaten penyangga," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 21 tahun 2020 tentang PSBB guna menanggulangi virus corona. Menkes Terawan Agus Putranto juga sudah menerbitkan Permenkes No. 9 tahun 2020 yang mengatur lebih rinci soal PSBB.
Pemda bisa mengajukan pemberlakukan PSBB di wilayahnya kepada pemerintah pusat. Selain itu, Pemerintah pusat bisa menetapkan suatu daerah agar memberlakukan PSBB tanpa usul terlebih dahulu dari kepala daerah yang bersangkutan.