"Enggak ada, enggak ada [pemberhentian total MRT]," kata Kamaludin kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/4).
Lebih lanjut, Kamaludin menyatakan tak ada perubahan berarti bila PSBB diterapkan. Pihaknya akan melanjutkan pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang bila kebijakan PSBB ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pembatasan operasi sudah dilakukan. Lalu untuk pembatasan jumlah penumpang 40 orang per kereta sudah dilakukan semua tuh," kata dia.
Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.
Dalam keputusan itu, Menkes mewajibkan Pemprov DKI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Lalu, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian penutup Keputusan Menkes soal PSBB di Jakarta, yang ditandatangani 7 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkata bantuan sosial akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp880 ribu per kepala keluarga per bulan, khusus April dan Mei. Total dana yang disiapkan Pemprov DKI bersama Kemensos untuk bantuan ini sebanyak Rp4,57 triliun. (rzr/pmg)
