Surat edaran itu salah satunya berisi imbauan agar masyarakat melaksanakan salat tarawih di rumah selama masa pandemi Covid-19.
Razi menyatakan surat edaran itu bisa diabaikan bila pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengumumkan situasi wabah corona sudah aman saat Bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, umat Islam diperkirakan akan menjalani kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan dan Lebaran dengan suasana yang berbeda karena wabah corona.
Tak hanya itu, pelaksanaan salat Idul Fitri juga potensial untuk ditiadakan meski berharap pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengaku mendukung langkah Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran beribadah di bulan Ramadan di tengah wabah corona.
Abbas menyatakan sudah sepatutnya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.
Karena itu, Abbas menyarankan agar semua umat Islam mengikuti dan mematuhi surat edaran Menag agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus.
"Sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," kata Abbas. (rzr/osc)