Diketahui, pada Selasa (7/4), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB yang sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Patuhi ketentuan-ketentuan tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk saudara-saudara yang berada di DKI dan sekitarnya," kata Yurianto dalam keterangan pers di gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan PSBB, di antaranya adalah kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, alasan budaya, ataupun alasan-alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," ucap dia.
"Oleh karena itu, kita semua sama-sama memutus rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial apabila tidak diperlukan," ujarnya.
Diketahui, jumlah pasien yang positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia per 7 April 2020 jadi 2.738 orang. Dari jumlah itu, 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.
Selain itu, Covid-19 telah menyebar ke-32 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, hanya 2 provinsi yang belum terdapat pasien positif virus corona. DKI Jakarta merupakan provinsi dengan angka kasus positif terbanyak.
![]() |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB diajukan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
![]() |

