"Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang. Per kendaraan umum akan dibatasi juga jam operasinya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Anies menjelaskan angkutan umum di Jakarta hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi, dan dikurangi penumpang," katanya.
Pengumuman resmi dimulainya PSBB dilakukan usai Pemprov DKI Jakarta memenuhi prasyarat pengajuan PSBB kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " ujar Anies.
Anies menyampaikan penerapan PSBB akan melanjutkan sejumlah kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI selama tiga pekan terakhir. Beberapa di antaranya seperti proses belajar mengajar dan bekerja dari rumah, menutup fasilitas hiburan, hingga penghentian kegiatan peribadatan dengan massa banyak.
Kata Anies penerapan PSBB secara resmi akan disertai sanksi hukum. Dia mengatakan bakal menindak tegas pelanggar PSBB di Jakarta.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati," ujarnya. (thr/fea)