Langkah itu dilakukan setelah DPR menyepakati untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) lalu. d
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di dalam draf RUU MK, usia maksimal seorang hakim konstitusi tidak mengalami perubahan. Pasal 23 ayat 1 huruf c menyatakan hakim MK akan diberhentikan dengan hormat bila sudah berusia 70 tahun.
Pada draf RUU MK yang baru jabatan hakim konstitusi diatur untuk seseorang dengan usia 60-70 tahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Ketentuan tersebut di dalam draf RUU MK kemudian diganti dengan Pasal 87 huruf c yang menyatakan, 'Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 tahun.'
Di Pasal 87 huruf P draf RUU MK sendiri disebutkan, 'Hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.'
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya membeberkan tujuh RUU krusial itu adalah Omnibus Law Cipta Kerja, Pendidikan Kedokteran, Masyarakat Adat, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Mahkamah Konstitusi (MK), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Perlindungan Asisten Rumah Tangga.
Ia mengatakan pembahasan tujuh RUU itu saat ini berada di tahap yang berbeda-beda.
"Ada yang masih tahap awal, ada yang sudah pembentukan panja," ujar Willy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4). (mts/kid)
Pada draf RUU MK yang baru jabatan hakim konstitusi diatur untuk seseorang dengan usia 60-70 tahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)