Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan RUU PAS akan memberi jalan istimewa untuk bebas bagi pelaku kejahatan berat seperti pelanggar HAM berat, koruptor, dan teroris. Padahal pembebasan bersyarat bagi narapidana tiga kasus itu sudah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
"Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi. PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat," kata Asfinawati kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU PAS akan menghapus itu semua, karena Pasal 10 menyebutkan 'tanpa terkecuali'," tuturnya.
Asfinawati membantah klaim yang menyebut aturan ini untuk mencegah diskriminasi. Menurutnya, harus ada pembedaan perlakuan terhadap tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
"Justru terbalik, kalau disamakan malah akan diskriminatif. Hal ini karena pada dasarnya setiap kejahatan memiliki karakter masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan kelanjutan pembahasan beberapa RUU, termasuk RUU PAS. Sejak Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) lalu, RUU yang pernah tertunda karena penolakan publik ini mulai dirumuskan kembali.