Peniadaan ini karena salat Id bersifat keramaian atau berkumpulnya masa dalam satu tempat.
"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id ditiadakan," kata Anwar, Rabu (8/4) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanti, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.
Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Terkait fatwa itu, Hasanuddin sebelumnya mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.
"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing," kata dia.
Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19. (antara/osc)