Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1105/IV/KES.7./2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Polri Inspektur Jenderal Eko Indra Heri tertanggal 6 April 2020.
Dalam surat telegram itu, Kapolri meminta penundaan tersebut dilakukan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap dilaksanakan dengan memedomani SOP tentang pencegahan covid-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Irjen Eko itu.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Masih merujuk pada surat telegram yang sama, Pucuk pimpinan koprs Bhayangkara itu pun meminta agar anggotanya memprioritaskan penggunaan alat tes cepat atau rapid test kepada tenaga medis dan keluarganya.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," pungkas dia dalam surat itu.
Sebagai informasi, surat telegram itu diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan diperlukan untuk menjadi pedoman yang berlaku di lingkungan polri. Hal itu dilakukan untuk mendukung ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya, Kapolri pun sempat mendistribusikan beberapa surat telegram yang menjadi pedoman bagi penyidik di unit reserse kriminal (reskrim) dalam menangani suatu kasus selama masa pandemi corona ini.
Surat telegram itu pertama, bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kedua, surat telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Ketiga, surat telegram Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.
Surat kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19. (mjo/ain)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian