Komnas HAM meminta itu lewat surat yang dikirim kepada Anies. Ada 10 rekomendasi, salah satunya adalah saran agar sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak diterapkan kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
"Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam surat yang ditujukan kepada Anies, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan," kata Taufan.
Komnas HAM mendorong pelayanan kesehatan agar semakin baik. Hal itu, terang dia, berlaku juga terhadap pelayanan kesehatan selain masalah Covid-19. Rekomendasi ini dimasukkan sebab Komnas HAM menerima laporan masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan selain Covid-19.
Berikutnya, dukungan dan perlindungan bagi petugas lapangan juga menjadi instrumen penting dalam memutus rantai penularan virus. Masker, vitamin serta alat kerja lainnya perlu diberikan kepada PNS, polisi, TNI dan relawan yang bertugas di lapangan.
Dalam poin kedelapan, Komnas HAM meminta Pemprov DKI mengevaluasi penerapan belajar dari rumah. Hal itu semata-mata agar ke depannya tidak menambah beban bagi penyelenggara pendidikan.
"Kebijakan penyelenggaraan pendidikan di rumah penting dirumuskan dalam kerangka pendidikan yang menyenangkan," imbuhnya.
Kemudian, Taufan menuturkan bahwa lembaganya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah proteksi, kampanye dan pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19.
Rekomendasi terakhir mengenai pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan di masyarakat yang berpotensi memobilisasi massa.
"Komnas HAM RI merekomendasikan adanya protokol pembatasan yang jelas dan terukur tanpa mengganggu esensi hak beribadah setiap orang," tandas dia.