Peraturan itu ditujukan untuk mencegah penularan virus corona lebih besar lagi.
Pergub tersebut terdiri dari 28 Pasal yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas di antaranya adalah untuk sektor bisnis tertentu hingga kegiatan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya adalah, ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid 19 di mana Jakarta saat ini episenter dari masalah Covid ini," ujar Anies pada Kamis malam.
"Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," katanya.
Tak hanya itu, kendaraan roda dua pun dilarang untuk mengangkut penumpang. Dalam hal ini, PSBB melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya barang saja yang diperkenankan untuk diangkut.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang," kata Anies di Balai Kota, Kamis malam (9/4).
Untuk mengetahui aturan PSBB lebih rinci bisa dilihat di bawah ini:
Your browser does not support iframes.