Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN pada Instansi Pemerintah di Wilayah dengan Penetapan PSBB yang telah diteken Tjahjo.
"Pemerintah melalui KemenPAN-RB memandang pentingnya ASN di wilayah dengan penetapan PSBB dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (WFH) secara penuh," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap utamakan upaya pencegahan penyebaran covid-19 sesuai protokol kesehatan di tempat kerja," katanya.
Berbagai pembatasan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.
Tjahjo sendiri sebelumnya telah mewajibkan seluruh ASN bekerja dari rumah untuk mewaspadai penyebaran covid-19.
Tjahjo menjabarkan seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah wajib dipekerjakan di rumah atau tempat tinggalnya selama dua pekan, mulai 16 sampai 31 Maret lalu. (psp/osc)