PSBB di DKI Berlaku, Tjahjo Imbau ASN Kerja dari Rumah

CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2020 14:10 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah dalam merespons berlakunya PSBB di DKI Jakarta.
Ilustrasi ASN. (Dok. menpan.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau ASN di Jakarta menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait wabah virus corona (covid-19). Imbauan ini berjalan sesuai masa berlaku PSBB yakni 14 hari.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN pada Instansi Pemerintah di Wilayah dengan Penetapan PSBB yang telah diteken Tjahjo.

"Pemerintah melalui KemenPAN-RB memandang pentingnya ASN di wilayah dengan penetapan PSBB dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (WFH) secara penuh," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi strategis dapat menjalankan tugas kedinasan di kantor dengan tetap memperhatikan jumlah pegawai atau pejabat yang ada di ruangan seminimal mungkin. Hal itu semata dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.


"Tetap utamakan upaya pencegahan penyebaran covid-19 sesuai protokol kesehatan di tempat kerja," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan PSBB mulai 10 April 2020 berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Pelaksanaan PSBB dilakukan usai pihaknya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Berbagai pembatasan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.


Tjahjo sendiri sebelumnya telah mewajibkan seluruh ASN bekerja dari rumah untuk mewaspadai penyebaran covid-19.

Tjahjo menjabarkan seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah wajib dipekerjakan di rumah atau tempat tinggalnya selama dua pekan, mulai 16 sampai 31 Maret lalu. (psp/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER