Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil meminta masyarakat tak memaksakan diri untuk mudik di tengah pandemi wabah
virus corona. Sebab jika tetap nekat pulang kampung, bukan tak mungkin penyebaran virus corona justru makin meluas.
"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik," kata Ridwan kepada ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar melalui
video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4).
Gubernur yang karib disapa Emil ini mencontohkan beberapa kasus penularan Covid-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular virus corona dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mudik untuk menekan penyebaran virus corona. Emil yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah, arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19 seperti DKI Jakarta.
"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," ucapnya.
Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat. Sehingga, Emil berharap aspirasi daerah melalui MUI Jabar dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.
"Itu fatwa kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan virus Covid-19.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujar Rahmat.
Pemerintah Provinsi Jabar sendiri sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar corona.
Desa-desa di Jabar juga sudah memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari.
Salat Tarawih di RumahDalam pertemuan diskusi jarak jauh tersebut, Emil juga meminta pandangan dari para Ketua MUI terkait salat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat Idul Fitri.
"Mudah-mudahan bisa mendapatkan masukan dari MUI," katanya.
Sementara Rahmat mengatakan, terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing.
Menurut Rahmat, apabila tarawih dilakukan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab menjaga kehidupan umat dan ibadah tarawih pun tetap sah bila dilaksanakan di rumah.
"Tentu tidak mengurangi nilai. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan tarawih di masjid," ucapnya," katanya.
(hyg/osc)
[Gambas:Video CNN]